Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)? Ini Dia 6 Jenisnya

Pemerintah makin gencar sosialisasikan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk UMKM, nih! Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha MIkro, dan Perdagangan di Kalimantan Barat pada 30 November 2023 kemarin.

Mereka menggelar kegiatan pelatihan kewirausahaan yang dihadiri oleh 30 pelaku UMKM. Mengutip dari Kantor Wilayah Kalimantan Barat Kementerian Hukum dan HAM RI, Kepala Sub-bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kalbar, Andy Hernawan Prasetio, menyampaikan tentang proses pendaftaran HKI dan penegakan hukum terkait HKI di Indonesia.

“Dengan mendaftarkan suatu karya atas hak kekayaan intelektual, para pelaku usaha beserta karyanya akan mendapat perlindungan hukum,” kata Andy.

Namun, bagi kalian yang masih bingung apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI), cara mendaftar, dan informasi lainnya, yuk, simak informasi di bawah ini!

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

apa itu hak kekayaan intelektual HKI HAKI
HKI adalah hak yang dijamin negara bagi pencipta karya (sumber: Freepik.com/zaozaa09).

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau kerap disebut juga sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta, penemu, atau desainer atas hasil karya atau temuannya yang memiliki nilai komersial, baik secara otomatis maupun yang didaftarkan pada instansi terkait.

HKI ternyata terbagi dalam beberapa macam. Ada hak cipta, hak paten, hak merek dagang, hak desain industri, hak rahasia dagang, dan indikasi geografis. Berikut ini pengertian masing-masing jenis HKI:

  • Hak Cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil karyanya.
  • Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada penemu untuk menguasai dan memperjualbelikan hasil temuannya.
  • Hak Merek Dagang adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.
  • Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada desainer untuk menguasai dan memperjualbelikan hasil desainnya.
  • Hak Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui publik dan memiliki nilai ekonomi yang dilindungi oleh hukum.
  • Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tujuan dari keberadaan HKI, yaitu untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pencipta, penemu, maupun desainer agar hasil karya atau temuan atas kekayaan intelektual mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Selain itu, hak kekayaan intelektual juga bertujuan untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat terus berkembang dan menciptakan hasil karya atau temuan baru.

Manfaat HKI bagi UMKM

apa itu hak kekayaan intelektual HKI HAKI
HKI mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat (sumber: Freepik.com/freedomz).

Mungkin kamu masih bertanya-tanya, apa sih gunanya HKI untuk UMKM? Mengapa usaha kecil dan menengah perlu aware juga dengan persoalan ini?

HKI itu penting banget, lho. Apalagi buat para pemilik usaha yang punya inovasi dalam menciptakan produknya. Mau sekecil apa pun usahamu, karya cipta kamu tetap harus mendapat perlindungan.

Ini dia sejumlah manfaat yang bisa didapatkan UMKM dengan memiliki salah satu atau beberapa hak dari berbagai macam HKI:

  • HKI memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta UMKM dari pelanggaran atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Dengan mendaftarkan HKI, UMKM juga dapat menghindari sengketa merek, plagiat, atau pencurian karya cipta.
  • HKI memberikan insentif ekonomi bagi UMKM untuk terus berinovasi dan berkarya. Memiliki HAKI, UMKM jadi dapat meningkatkan nilai tambah produktivitas, kualitas kerja, dan daya saing produk atau jasa di pasar.
  • HKI mempermudah proses pengalihan dan lisensi produk atau jasa UMKM. Punya HAKI, UMKM dapat melakukan ekspansi bisnis, seperti franchise, lebih mudah dan cepat. UMKM juga mendapatkan penghargaan dan reputasi atas karya cipta mereka.
  • HKI memperluas cakupan pasar lokal bagi UMKM, sehingga dapat menjangkau konsumen lebih luas dan beragam di dalam negeri maupun di luar negeri. UMKM juga dapat meningkatkan citra positif usahanya yang inovatif dan berkualitas.

Prinsip-Prinsip HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ternyata memiliki prinsip-prinsip penting yang harus kamu ketahui. Ini dia penjelasannya lebih lanjut:

  • Prinsip ekonomi: HKI berasal dari karya kreatif manusia ini memiliki manfaat ekonomi bagi pemilik hak.
  • Prinsip keadilan: dalam menciptakan sebuah karya atau hasil dari kemampuan intelektualnya, seseorang diberi perlindungan hukum agar memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektualnya.
  • Prinsip kebudayaan: penciptaan suatu karya intelektual dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang juga memberi keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Prinsip sosial: HKI yang diakui oleh hukum dan diberikan kepada seseorang atas karyanya merupakan wujud perlindungan negara berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah membuat direktorat tersendiri yang khusus menanganai soal HKI, mengingat betapa pentingnya hal ini.

Direktorat ini, yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI. DJKI bertanggung jawab mengatur dan melindungi hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Simbol-Simbol Terkait HKI

apa itu hak kekayaan intelektual HKI HAKI
Trademark merupakan salah satu simbol yang ada di HAKI. (Sumber: Freepik.com/rawpixel.com)

Selain memahami apa itu hak kekayaan intelektual, ada beberapa simbol yang harus kalian ketahui juga, loh! Simbol-simbol khusus ini kerap kalian jumpai di sejumlah produk, tetapi kadang enggak tahu apa maksudnya.

Berikut ini daftar simbol-simbol penting terkai HKI:

  • TM (Trade Mark): Simbol ini artinya tanda untuk merek dagang. Adanya tanda ini pada produk atau merek, tandanya sedang dalam proses perpanjangan masa HAKI ataupun proses pengajuan kepemilikan.
  • SM (Service Mark): Simbol ini menjadi tanda kepemilikan HAKI yang digunakan untuk menandai suara-suara tertentu. Contohnya, beberapa suara unik yang terdapat dalam suatu film. Suara unik itu tidak bisa sembarangan digunakan tanpa seizin pemilik simbol.
  • R (Registered Mark): Simbol yang bisa kamu jumpai di suatu produk atau merek menandakan mereka sudah terdaftar HAKI-nya.
  • C (Copyright): Simbol ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau copyright. Siapa pun yang ingin memublikasikan karya yang sudah jelas hak ciptanya harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.

Syarat Mendaftarkan HKI Beserta Biayanya

Untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), siapa saja dapat melakukannya, baik individu maupun perusahaan. Berikut syarat-syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa mendaftarkan HKI, di antaranya:

  • Info lengkap pendaftar, mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan.
  • Info lengkap pemegang hak cipta, mulai dari nama, alamat, dan status kewarganegaraan.
  • Judul atau nama karya cipta.
  • Waktu dan tempat karya pertama kali dipublikasikan.
  • Deskripsi karya cipta secara singkat.
  • Contoh karya yang didaftarkan.

Pendaftaran HKI bisa kamu lakukan secara online di situs DJKI atau non-elektronik melalui formulir online. Proses pendaftaran online membutuhkan waktu sekitar 24 jam, sedangkan proses pendaftaran non-elektronik membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja.

Setelah itu, kamu juga harus membayar biaya pendaftaran sesuai dengan jenis HKI yang didaftarkan. Biaya pendaftaran bisa kamu bayarkan melalui ATM/internet banking/m-banking atau secara manual di Kantor Ditjen HKI.

Biaya pendaftaran juga berbeda-beda, tergantung pada jenis HKI yang kamu daftarkan. Berikut ini perincian biaya pendaftaran untuk beberapa jenis HKI:

Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak TerkaitRp200.000 – Rp600.000
Pencatatan Pengalihan Hak atas Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor DaftarRp150.000
Perubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor DaftarRp150.000
Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan Per Nomor DaftarRp150.000
Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta Per Nomor DaftarRp150.000
Lisensi atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Per Nomor DaftarRp200.000
Keterangan Tertulis Mengenai Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang Tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan Per PermohonanRp150.000
Perbaikan Data Permohonan Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)Rp150.000
Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Atas Kesalahan Pemohon (Secara Elektronik atau Nonelektronik)Rp150.000

Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu hak kekayaan intelektual dan beragam informasi detail lainnya yang perlu kamu ketahui. Ternyata, HKI punya banyak manfaat untuk membantu para pejuang UMKM naik kelas.

Cerita Lainnya

Artikel Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *