Apa Itu Hak Paten: Definisi, Contoh, dan 5 Manfaatnya bagi UMKM

Kita mungkin sering mendengar soal hak cipta dan hak paten. Nah, dua hak ini termasuk dari 6 hak yang diakui negara dan termuat dalam Hak Kekayaan Intelektual.

Baik hak cipta maupun hak paten adalah hak eksklusif yang bertujuan melindungi karya dan penemuan. Kalau hak cipta melindungi karya seperti buku dan musik, hak paten melindungi penemuan teknologi.

Bagi pihak yang melanggar hak cipta maupun hak paten akan dikenakan sanksi hukum. Namun, ada pengecualian, nih, dalam hukum paten. Misalnya, penggunaan penemuan untuk tujuan pendidikan masih dianggap sebagai sesuatu yang sah.

Hak paten punya jangka waktu terbatas, lho! Biasanya berlaku selama 20 tahun sejak tanggal pengajuannya. Setelah itu penemuannya menjadi domain public dan dapat digunakan oleh siapa saja.

Memahami hak paten penting buat para Pejuang UMKM pahami. Soalnya, hak ini mendorong inovasi dan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, Cerita UMKM kupas tuntas soal apa itu hak paten di sini, nih!

Apa Itu Hak Paten?

hak paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang berikan negara sesuai UU kepada para inventor (sumber: Freepik.com/freepik).

Jadi, apa itu hak paten? Mari kita bahas soal peraturannya dahulu. Hak paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Aturan ini berlaku sejak 26 Agustus 2016.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak ini diberikan untuk jangka waktu tertentu pelaksanaan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Menurut DJKI, ada dua hak paten yang mesti kamu ketahui, yaitu paten dan paten sementara. Hak paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif dan dapat digunakan dalam industri ataupun usaha.

Adapun hak paten sederhana diberikan kepada setiap invensi berupa produk atau alat baru yang mempunyai nilai kegunaan praktis karena bentuk konfigurasi, konstruksi, atau komponennya.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, hak paten sederhana diberikan sebagai perlindungan hukum bagi inventornya. Hak paten sederhana biasanya diberikan kepada inventor baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Teknologi dalam paten sederhana dinilai dari sisi lebih simpel dibandingkan dengan teknologi dalam paten. Paten sederhana dibatasi dengan satu klaim mandiri, sedangkan paten tidak dibatasi jumlah klaimnya.

Invensi, Inventor, dan Pemilik Paten

Dalam hak paten ada inventor, invensi, dan pemilik paten (sumber: Freepik.com/prostock-studio).

Invensi adalah ide inventor yang dikerjakan dalam suatu kegiatan spesifik di bidang teknologi. Invensi bisa berupa produk, proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau prosesnya.

Adapun inventor adalah seorang atau beberapa orang yang bersama-sama melaksanakan ide yang kemudian menghasilkan invensi. Inventor inilah yang kemudian menjadi pemilik hak paten.

Namun, jika invensi dihasilkan dalam suatu hubungan kerja, UU tersebut menyebut pihak yang memberikan pekerjaan sebagai pemilik paten, kecuali diperjanjikan lain.

Makanya, kalau kamu seorang pekerja yang menggunakan fasilitas dan sarana perusahaan untuk menghasilkan invensi, temuanmu menjadi hak dari pemilik perusahaan, kecuali ada perjanjian lain antara pemilik perusahaan dan karyawan.

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten

hak paten
Pemegang paten memiliki hak menggunakan patennya untuk berinovasi dan berkarya (sumber: Freepik.com/Ijeab).

Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya. Selain itu, pemilik paten juga bisa melarang pihak lain menggunakan invensi yang sudah mendapat paten digunakan tanpa persetujuannya.

Hak pemilik paten juga diiringi dengan sejumlah kewajiban yang menyertai pemegang paten. Ini dia sejumlah hak pemegang paten:

  • Untuk paten produk, pemilik paten bisa membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual/disewakan  produk.
  • Untuk paten proses, pemilik paten bisa menggunakan proses produksinya untuk membuat barang atau aksi lainnya.

Adapun kewajiban pemegang paten adalah sebagai berikut:

  • Melaksanakan patennya di Indonesia.
  • Membayar biaya tahunan pemeliharaan paten.

Kalau kamu lihat di daftar kewajiban pemegang paten, di situ disebutkan harus membayar biaya tahunan untuk pemeliharaan paten. Mari kita bahas lebih lanjut soal ini.

Biaya tahunan yang harus dibayarkan oleh pemegang hak paten ini bervariasi. Berikut detailnya yang dirangkum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual:

  • Untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah tidak ada biaya tahunan paten yang dikenakan sampai 5 tahun pertama.
  • Biaya tahunan paten baru dikenakan pada tahun ke-6 dan jumlahnya akan meningkat setiap tahun.
  • Jika pemegang hak paten tidak membayarkan biaya tahunannya sampai jangka waktu yang ditentukan, paten akan dinyatakan dihapus.
  • Pembayaran biaya tahunan yang dilakukan setelah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, akan dikenakan biaya tambahan 100% dihitung dari total pembayaran biaya tahunan.

Masa Perlindungan Paten

hak paten
Tiap paten memiliki masa perlindungan (sumber: Freepik.com/freepik).

Diakuinya penemuan kamu atas suatu invensi, negara bakal memberikan masa perlindungan paten. Jangka waktunya berbeda untuk paten dan paten sederhana.

Untuk paten, jangka waktu yang diberikan, yakni 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Adapun untuk paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten sederhana.

Selain masa perlindungannya, kamu juga perlu tahu hal-hal apa saja yang tidak dapat diberikan oleh hak paten.

Kendati hak paten diakui dan diatur dalam undang-undang oleh negara, ternyata tidak semua hal bisa didaftarkan untuk mendapat paten. Apa saja itu? Berikut daftar hal yang tidak dapat diberikan hak paten:

  • Proses atau produk yang penggunaan dan pelaksanaannya bertentangan dengan hukum, agama, ketertiban umum/kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Makhluk hidup, kecuali jasad renik.
  • Proses biologis esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan. Hal ini dikecualikan untuk proses non-biologis atau mikrobiologis.

Contoh Hak Paten

Untuk urusan hak paten, ternyata Indonesia masuk dalam 10 negara teratas pendaftaran paten sederhana di antara negara-negara anggota WIPO (World Intellectual Property Organization), lho!

Mengutip dari DJKI, dalam data statistik Laporan Tahunan WIPO 2022, permohonan merek Indonesia menduduki posisi kedua dengan jumlah permohonan sebanyak 127.142.

Adapun untuk permohonan paten sederhana, Indonesia menduduki peringkat kesepuluh dari seluruh kantor kekayaan intelektual anggota WIPO dengan jumlah permohonan sebanyak 3.249.

Nah, berikut ini Cerita UMKM berikan 15 contoh hak paten yang terdaftar dan ada di Indonesia.

No.Nomor PatenPenemuInventorJudul Karya
1.IDP000049948Universitas Gadjah MadaDr. Budi Setiawan, Dr. Rina Widiastuti, Dr. Agus SuryantoSistem dan metode untuk menghasilkan energi listrik dari gelombang laut.
2IDP000050281Institut Teknologi BandungDr. Andi Muhammad Iqbal, Dr. Rizki Nurul Aini, Dr. Dian PratiwiAlat dan metode untuk mendeteksi penyakit jantung koroner dengan menggunakan gelombang suara.
3IDP000051234Universitas IndonesiaDr. Rini Handayani, Dr. Adi Wibowo, Dr. Siti Nurul HidayahMetode dan komposisi untuk mengobati infeksi virus dengan menggunakan ekstrak daun sirih.
4IDP000052367Universitas DiponegoroDr. Eko Prasetyo, Dr. Dwi Hartanto, Dr. Rini AstutiProses pembuatan bioetanol dari limbah kulit nanas.
5IDP000053891Universitas AirlanggaDr. Rizal Fikri, Dr. Nia Kurniawati, Dr. Diah PuspitaAlat dan metode untuk mengukur kadar gula darah tanpa menusuk kulit.
6IDP000054762Universitas BrawijayaDr. Agus Prasetyo, Dr. Rini Wulandari, Dr. Dedi SetiawanMetode dan perangkat untuk mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar cair.
7IDP000055643Universitas Gadjah MadaDr. Bambang Suharto, Dr. Rina Widiastuti, Dr. Agus SuryantoSistem dan metode untuk mengontrol lalu lintas udara dengan menggunakan kecerdasan buatan.
8IDP000056521Institut Teknologi BandungDr. Andi Muhammad Iqbal, Dr. Rizki Nurul Aini, Dr. Dian PratiwiMetode dan perangkat untuk menghasilkan air minum dari udara.
9IDP000057432Universitas IndonesiaDr. Rini Handayani, Dr. Adi Wibowo, Dr. Siti Nurul HidayahAlat dan metode untuk mengubah suara menjadi teks dengan menggunakan pengenalan suara.
10IDP000058321Universitas DiponegoroDr. Eko Prasetyo, Dr. Dwi Hartanto, Dr. Rini AstutiMetode dan perangkat untuk menghasilkan listrik dari sampah organik dengan menggunakan biogas.
11IDP000059212Universitas AirlanggaDr. Rizal Fikri, Dr. Nia Kurniawati, Dr. Diah PuspitaAlat dan metode untuk menghasilkan pupuk organik dari limbah sayuran.
12IDP000060123Universitas BrawijayaDr. Agus Prasetyo, Dr. Rini Wulandari, Dr. Dedi SetiawanMetode dan perangkat untuk menghasilkan hidrogen dari air dengan menggunakan energi matahari.
13.IDP000061034Universitas Gadjah MadaDr. Budi Setiawan, Dr. Rina Widiastuti, Dr. Agus SuryantoAlat dan metode untuk menghasilkan kopi instan dari biji kopi dengan menggunakan ekstraksi superkritik.
14.IDP000062945Institut Teknologi BandungDr. Andi Muhammad Iqbal, Dr. Rizki Nurul Aini, Dr. Dian PratiwiMetode dan perangkat untuk menghasilkan vaksin dari sel induk.
15.IDP000063856Universitas IndonesiaDr. Rini Handayani, Dr. Adi Wibowo, Dr. Siti Nurul HidayahAlat dan metode untuk menghasilkan roti dari tepung singkong.

Cara Mendaftarkan Paten

Bagi para pejuang UMKM yang ingin mendaftarkan hak paten atas karyanya, bisa mengajukan ke DJKI.

Permohonan pendaftaran paten ini untuk mendapatkan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif dan Jasa Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, ada syarat-syarat untuk mendaftarkan paten, yaitu:

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen pendaftaran.
  2. Menyerahkan berkas pendaftaran ke petugas loket.
  3. Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran.
  4. Petugas memberikan voucer pembayaran PNBP.
  5. Permohonan paten akan diinput petugas melalui e-filling.
  6. Bukti tanda terima pendaftaran akan diberikan oleh petugas.
  7. DJKI akan menindaklanjuti permohonan keluarnya sertifikat.

Pemohon hak paten harus melengkapi persyaratan formil dalam jangka waktu tiga bulan setelah tanggal penerimaan.

Setelahnya, paten menganut prinsip teritorial, yaitu perlindungan paten hanya berlaku di negara di mana permohonan paten diajukan dan diberikan.

Biaya Daftar Paten

Nah, setelah mempelajari apa itu hak paten dan seluk-beluknya, para pejuang UMKM yang punya invensi produk tentunya tertarik mendaftarkan karyanya untuk mendapat paten.

Setiap pemohon paten akan dikenai biaya agar patennya bisa didaftarkan dan diakui negara. Biaya pemohon paten pun dibedakan besarannya antara pemohon paten dan pemohon paten sederhana. Adapun waktu penyelesaian permohonannya 1 hari kerja.

Namun, harganya kira-kira ramah kantong enggak, ya? Tenang saja, untuk pelaku UMKM diberikan harga khusus. Ini dia biaya permohonan paten:

  • UMKM: Rp350.000
  • Umum: Rp1.250.000

Adapun ini biaya permohonan paten sederhana:

  • UMKM: Rp200.000
  • Umum: Rp800.000

Manfaat Hak Paten bagi UMKM

hak paten
Punya hak paten bisa bermanfaat bagi usaha yang dilakoni UMKM (sumber: Freepik.com/odua).

Itu dia penjelasan mendetail tentang apa itu hak paten. Dengan biaya permohonan yang lebih murah untuk UMKM, tentunya kamu melindungi karya ciptaanmu biar enggak ditiru kompetitor, dong.

Namun kalau kamu masih ragu atau dalam tahap menimbang-nimbang mau mengajukan paten atau tidak, Cerita UMKM bakal kasih tahu kamu apa saja manfaatnya bagi para pejuang UMKM.

1. Meningkatkan Nilai Tambah Produk atau Jasa

Dengan memiliki hak paten, kamu dapat menunjukkan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memiliki keunikan, kreativitas, dan inovasi yang berbeda dari yang lain.

Hal ini dapat meningkatkan daya saing dan kualitas produk atau jasa UMKM di pasar. Pesaingmu tidak mudah untuk meniru produk kamu, karena ada risiko berurusan dengan hukum.

2. Melindungimu dari Persaingan Usaha Tidak Sehat

Punya hak paten, kamu dapat mencegah pihak lain meniru, menyalin, atau menggunakan produk atau jasa yang dipatenkan tanpa izin.

Hal ini dapat menghindarkan kerugian akibat pelanggaran hak kekayaan intelektual, sekaligus menjaga reputasi UMKM di mata konsumen.

3. Mendorong Pengembangan dan Penelitian

Dengan memiliki hak paten, kamu dapat memotivasi diri untuk terus melakukan pengembangan dan penelitian terhadap produk atau jasa yang dipatenkan.

Hal ini bisa meningkatkan kinerja, efisiensi, dan efektivitas produk atau jasa usahamu serta menciptakan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat.

4. Mendapatkan Sumber Pendapatan Tambahan

Dengan memiliki hak paten, kamu dapat memanfaatkan hak eksklusifnya untuk memberikan lisensi atau royalti kepada pihak lain yang ingin menggunakan produk atau jasa yang dipatenkan.

Hal ini dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi usahamu selain dari penjualan produk atau jasa itu sendiri.

5. Meningkatkan Akses ke Pembiayaan dan Bantuan

Dengan memiliki hak paten, kamu dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemberi pembiayaan atau bantuan, seperti bank, lembaga keuangan, pemerintah, atau mitra kerja.

Hal ini dapat memudahkan UMKM untuk mendapatkan modal, pinjaman, subsidi, atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

Memanfaatkan Hak Paten Pihak Lain

Bagi para pejuang UMKM yang tidak memiliki hak paten untuk mengembangkan usaha, enggak perlu gusar. Kamu bisa memanfaatkan hak paten milik orang lain untuk digunakan.

Sini, Cerita UMKM berikan beberapa tips bagi kamu untuk bisa menggunakan hak paten milik orang lain denga aman dan bermanfaat:

1. Mencari Informasi tentang Hak Paten yang Relevan dengan UMKM

Kamu dapat mencari informasi tentang hak paten yang ada di bidang usaha melalui berbagai sumber, seperti melalui situs DJKI, database paten nasional dan internasional, jurnal ilmiah, media massa, atau pameran.

Dengan demikian, kamu dapat mengetahui hak paten apa saja yang berpotensi dapat digunakan untuk meningkatkan usahamu.

2. Menghubungi Pemegang Hak Paten untuk Mendapatkan Izin atau Lisensi

Kamu dapat menghubungi pemegang hak paten yang ingin digunakan produk atau jasanya melalui surat, telepon, email, atau pertemuan langsung.

Kamu dapat menawarkan kerja sama, kemitraan, atau pembayaran royalti kepada pemegang hak paten sebagai imbalan atas penggunaan hak patennya.

Kamu harus memastikan bahwa perjanjian lisensi atau izin yang dibuat antara kedua belah pihak jelas, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Menghormati Batasan dan Kewajiban yang Ditetapkan oleh Pemegang Hak Paten

UMKM harus menghormati batasan dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemegang hak paten dalam perjanjian lisensi atau izin, seperti ruang lingkup, durasi, wilayah, jumlah, atau kualitas penggunaan hak paten.

Kamu juga harus membayar royalti atau biaya lisensi yang disepakati secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kamu harus menghindari pelanggaran atau penyalahgunaan hak paten yang dapat merugikan pemegang hak paten atau menimbulkan sengketa hukum.

4. Menggunakan Hak Paten dengan Kreatif dan Inovatif

Kamu dapat menggunakan hak paten dengan kreatif dan inovatif untuk mengembangkan produk atau jasa yang lebih baik, lebih murah, lebih cepat, atau lebih ramah lingkungan.

Kamu juga dapat melakukan modifikasi, adaptasi, kombinasi, atau peningkatan terhadap produk atau jasa yang menggunakan hak paten, asalkan tidak melanggar hak paten aslinya.

Selain itu, kamu dapat menciptakan produk atau jasa baru yang berdasarkan atau terinspirasi dari hak paten yang digunakan, asalkan memiliki kebaruan dan keberbedaan yang signifikan.

5. Mendaftarkan Hak Paten Baru yang Dihasilkan dari Penggunaan Hak Paten Orang Lain

UMKM dapat mendaftarkan hak paten baru yang dihasilkan dari penggunaan hak paten orang lain, jika memenuhi syarat patentability, yaitu memiliki kebaruan, memiliki tingkat inventif, dan dapat diaplikasikan dalam industri.

Dengan demikian, kamu dapat melindungi hak kekayaan intelektual sendiri dan mendapatkan manfaat dari hak paten baru.


Itu dia penjelasan tentang apa itu hak paten yang Cerita UMKM sarikan untuk kamu, para Pejuang UMKM. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi usahamu, ya!

Cerita Lainnya

Artikel Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *