Bagi yang belum tahu dan bertanya-tanya apa itu UMKM, ini adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Sadar atau tidak, kita sering menemuinya di kehidupan sehari-hari kita.
Jika kamu bertanya-tanya apakah toko kecil dan pedagang kaki lima termasuk UMKM? Betul, semua usaha itu tergolong sebagai UMKM dan kita bisa menemukannya dengan mudah di sekitar kita.
Meski skala usahanya kecil, tetapi UMKM punya peran penting bagi ekonomi nasional. Terbukti ketika krisis moneter melanda pada 1998, usaha kecil dan sektor informal mampu bertahan di tengah krisis.
Jumlahnya pun ada banyak di Indonesia. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga Mei 2022, ada 65 juta UMKM di negara kita.
Nah, setelah tahu betapa pentingnya peran UMKM, yuk kita pelajari lebih jauh apa itu UMKM. Mulai dari pengertiannya, kriteria, hingga contohnya di Indonesia.
Apa Itu UMKM?
Mari kita kupas lebih jauh mengenai pengertian UMKM. UMKM, singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, merupakan bentuk usaha produktif yang dimiliki baik oleh perorangan maupun badan usaha.
UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, diklasifikasikan ke dalam tiga ukuran usaha. Mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Bagaimana besaran usaha tersebut, diatur pula dalam UU Nomor 20/2008.
Adapun menurut International Finance Corporation (IFC), suatu usaha dapat dikategorikan sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah jika memenuhi dua dari tiga kriteria yang termasuk dalam definisi UMKM IFC. Kriteria tersebut, mencakup jumlah karyawan, total aset, dan penjualan, atau jika pinjaman usaha tersebut berada dalam kisaran ukuran pinjaman UMKM yang relevan.
Berdasarkan beberapa kriteria IFC tersebut, berikut ini perincian indikator sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM:
- Jumlah karyawan kurang dari 300 orang.
- Total aset kurang dari $15 juta.
- Pendapatan tahunan kurang dari $15 juta.
- Ukuran pinjaman awal di bawah $2 juta.
Kriteria UMKM
Setelah tahu apa itu UMKM, selanjutnya kita perlu tahu bagaimana kriterianya. Di Indonesia, terdapat aturan khusus yang menentukan apakah sebuah usaha dapat dikategorikan sebagai UMKM atau tidak.
Kriteria ini telah diuraikan dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, terutama pada Bagian IV Pasal 6. Simak penjelasannya berikut ini.
1. Usaha Mikro
Untuk dapat digolongkan sebagai usaha mikro, suatu bisnis harus memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta, dan ini tidak termasuk dalam perhitungan aset tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, sebuah usaha juga dapat dianggap mikro jika pendapatannya tidak melebihi Rp300 juta per tahun.
Usaha mikro sering kali dianggap sebagai bisnis rumahan yang dikelola oleh individu atau keluarga. Dalam pengelolaannya, aset berupa bangunan tempat usaha tidak dihitung dalam kriteria ini.
Contoh dari usaha mikro, termasuk toko kelontong, salon, dan penjual makanan. Umumnya, usaha mikro dijalankan oleh pemiliknya sendiri atau dibantu oleh orang-orang terdekat, dan jumlah karyawan yang bekerja di dalamnya tidak akan lebih dari lima orang.
2. Usaha Kecil
Selanjutnya, untuk memenuhi kriteria sebagai usaha kecil, sebuah usaha harus memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai Rp500 juta. Hal ini juga tidak termasuk dalam perhitungan aset tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, sebuah bisnis juga dapat dianggap sebagai usaha kecil jika pendapatannya lebih dari Rp300 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar per tahun. Usaha kecil bisa mencakup bengkel sepeda motor, toko fotokopi, minimarket, dan usaha katering.
Kemungkinan besar, usaha kecil dijalankan oleh individu dengan modal yang cukup besar. Namun, ada juga usaha kecil yang dioperasikan oleh entitas bisnis yang melibatkan sejumlah orang.
3. Usaha Menengah
Terakhir, untuk memenuhi kriteria sebagai usaha menengah, sebuah harus memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta, tetapi tidak lebih dari Rp10 miliar. Ini juga tidak termasuk dalam perhitungan aset tanah dan bangunan tempat usaha.
Selain itu, sebuah bisnis juga dapat dianggap sebagai usaha menengah jika pendapatannya lebih dari Rp2,5 miliar hingga maksimal Rp50 miliar per tahun.
Karakteristik utama dari usaha menengah dapat dilihat dari manajemen keuangannya yang lebih canggih, dengan keberadaan tenaga ahli di bidang keuangan dan memiliki izin usaha resmi.
Contoh dari usaha menengah termasuk industri makanan kemasan, pabrik roti, dan toko peralatan keras. Usaha-usaha ini umumnya mempekerjakan lebih banyak karyawan dibandingkan dengan usaha mikro dan kecil.
Contoh UMKM di Indonesia
Setelah memahami apa itu UMKM beserta kriterianya menurut UU Nomor 20 Tahun 2008, saatnya kita melangkah lebih jauh dan melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana UMKM menghiasi sekitar kita.
Tidak sulit untuk menemukan contoh UMKM, karena mereka mudah kita temui di lingkungan sekitar kita. Mari kita telusuri beberapa contoh UMKM tersebut.
1. Pedagang Kaki Lima
Salah satu contoh UMKM yang paling mudah ditemui adalah pedagang kaki lima. Mereka adalah pejuang kecil yang menata lapaknya di trotoar kota.
Mereka menyajikan aneka kuliner lezat, mulai dari mie ayam hingga sate kambing. Tak sedikit juga pedagang kaki lima yang berjualan pernak-pernik atau cinderamata yang bisa kita temui di kota wisata.
Keberadaan pedagang kaki lima tidak hanya memperkaya pilihan kuliner di sekitar kita, tetapi juga memberikan kesempatan bagi individu untuk berwirausaha dengan modal terbatas.
2. Usaha Rumahan
Banyak dari kita mungkin memiliki tetangga atau kenalan yang menjalankan usaha dari rumah mereka sendiri. Usaha rumahan merupakan pilihan tepat bagi yang belum punya cukup modal untuk menyewa ruko atau ruang kerja.
Contoh-contoh usaha rumahan meliputi bisnis jahit-menjahit, produksi makanan, salon, dan masih banyak usaha lainnya. Dengan memanfaatkan potensi di sekitar rumah, kita bisa membangun bisnis yang sukses tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah tangga.
3. Toko Kelontong
Toko kelontong adalah salah satu wajah paling akrab dari UMKM. Mereka tersebar di hampir setiap sudut lingkungan perkotaan dan perdesaan, menyediakan berbagai kebutuhan harian mulai dari sembako, produk kebersihan, hingga makanan ringan.
Dengan pelayanan personal dan keberagaman produk, toko kelontong memainkan peran penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Berbelanja di toko kelontong terkadang bisa jauh lebih menyenangkan ketimbang belanja di minimarket, lho!
4. Usaha Kerajinan Tangan
Usaha kerajinan tangan merupakan bentuk UMKM yang menonjolkan kreativitas dan keunikan produk. Contoh-contohnya, termasuk pembuatan aksesoris, kerajinan dari bahan daur ulang, atau bahkan pengerjaan seni lukis dan ukir.
Usaha ini cocok bagi kamu yang punya kreativitas tanpa batas! Dengan sentuhan pribadi dan kualitas unik, usaha kerajinan tangan bisa menjadi simbol dari keberagaman bakat dan kreativitas.
5. Usaha Gerobakan
Usaha gerobakan adalah salah satu contoh UMKM yang menunjukkan tingkat fleksibilitas tinggi. Pedagang gerobak sering kali berpindah tempat untuk menjangkau berbagai lokasi dan pasar yang berbeda.
Mereka menawarkan berbagai jenis produk, mulai dari makanan hingga barang sehari-hari. Kamu pasti sering lihat tukang bakso, nasi goreng, roti, es krim, dan lain-lain melintas di depan rumah. Nah, usaha gerobakan ini cocok untuk melayani pembeli mager, alias malas gerak!
6. Usaha Jasa
Di dunia UMKM, kita juga akan menemui beragam usaha jasa. Mulai dari tukang cukur, laundry, hingga jasa pembersihan taman rumah. Mereka menawarkan layanan personal dengan sentuhan khas.
Usaha jasa tentunya mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus. Ini tentunya menciptakan lapangan kerja dan memenuhi berbagai kebutuhan layanan dalam masyarakat.
Nah, itu dia penjelasan mengenai apa itu UMKM. Punya cerita menarik tentang usahamu? Yuk, kirimkan ceritamu ke sini!