Mak Ros (62 tahun) saban pagi jualan penganan dari lontong isi sayur, ketan serundeng, martabak, hingga bakwan yang dititipkan di warung kue Bude Jum di bilangan Jatiwaringin, Jakarta Timur. Keuntungan bersih yang ia dapat per hari sekitar Rp50.000 setelah dikurangi modal pembuatan untuk dagangannya. Usaha yang dilakoninya sudah dijalani sejak 2009.
Kendati dagangan Mak Ros sudah terkenal di seantero lingkungan rumahnya, pernah ada salah satu tetangganya yang kasih usul ke Mak Ros agar usaha makanan kecilnya ini diperluas cakupannya dan coba urus izin sebagai industri rumah tangga (IRT).
Sebagai pedagang makanan kecil, Mak Ros sebenarnya sempat tertarik juga dengan usul tetangganya ini. Namun ia tidak tahu-menahu apa itu industri rumah tangga dan bagaimana mengurus izinnya.
Apa iya, usaha kecilnya ini bisa memenuhi syarat untuk punya izin jadi industri rumah tangga? Apa saja manfaat punya izin industri rumah tangga bagi usahanya?
Apa iya, bisa bantu usaha kecil-kecilannya naik kelas? Untuk itu, yuk, kita simak lebih jauh penjelasan seputar industri rumah tangga di bawah ini!
Apa Itu Industri Rumah Tangga?
Merujuk pada keterangan Badan Pusat Statistik (BPS), industri rumah tangga adalah usaha kerajinan rumah tangga yang mempunyai pekerja sekitar 1-4 orang. Jadi, industri rumah tangga atau home industry itu masuk industri skala kecil yang pekerjanya bisa berasal dari keluarga maupun orang terdekat.
IRT bisa kita temui di lingkungan sekitar, karena biasanya usaha ini bisa dimulai cukup dengan peralatan sederhana yang dikerjakan oleh tenaga kerja terbatas.
Industri rumah tangga biasanya memproduksi barang-barang bersifat konsumtif, seperti makanan, minuman, pakaian, hingga kerajinan tangan. Namun, tak jarang ada juga IRT yang memproduksi barang yang bersifat produktif, seperti alat rumah tangga, pertanian, atau peralatan kantor.
Tak memerlukan modal besar, home industry ini punya beberapa keuntungan, seperti modal yang rendah, fleksibel memenuhi permintaan pasar, dan menjadi sumber penghasilan tambahan bagi keluarga.
Selain itu, industri rumah tangga juga bisa ikut mendongkrak perekonomian daerah, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan keterampilan serta kreativitas masyarakat.
Ciri-Ciri Industri Rumah Tangga
Sesuai namanya, industri rumah tangga termasuk usaha rumahan yang tentunya kegiatan produksinya bukan dilakukan di pabrik, layaknya industri besar.
Adapun perbedaan mencolok industri rumah tangga dan industri besar terletak dari jumlah karyawannya. Jika IRT membutuhkan 1-4 orang tenaga kerja, industri besar memiliki 100 atau lebih tenaga kerja.
Nah, agar bisa membedakannya dengan jenis industri lain, kamu perlu tahu sejumlah ciri-ciri IRT. Berikut ini daftarnya:
- Modal usaha relatif kecil.
- Skala produksi kecil.
- Tenaga kerja 1-4 orang.
- Peralatan produksi masih sederhana.
- Manajemen keuangan sederhana.
- Lokasi produksi di dalam rumah atau di lingkungan sekitar rumah.
- Produk yang dihasilkan bersifat konsumtif atau produktif.
Usaha-Usaha yang Masuk Industri Kecil
Home industry atau IRT juga termasuk sebagai industri kecil. Pertanyaannya kemudian, apakah IRT selalui terkait dengan bidang makanan dan minuman?
Meski banyak IRT yang berkecimpung di bidang makanan dan minuman, tetapi ada banyak bidang lain yang bisa digeluti. Kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk membuat IRT, berikut ini beberapa peluang usaha yang bisa kamu jabani:
- Usaha makanan dan minuman, seperti kue, roti, kripik dan minuman ringan.
- Usaha konveksi, seperti pembuatan pakaian, tas, dan sepatu.
- Kerajinan tangan, seperti kerajinan dari kayu, kain, dan anyaman.
- Pertanian, seperti pembuatan alat pertanian dan pupuk organik.
- Peralatan rumah tangga, seperti sapu, sikat, dan alat pembersih lainnya.
Cara Mendapatkan Izin IRT
Kendati industri rumah tangga ini kerap kita jumpai di sekitar kita, nyatanya untuk menyandangnya perlu izin, loh! Ada beberapa syarat yang perlu kamu ketahui untuk bisa mendaftarkan usahamu sebagai IRT.
Izin mendirikan industri rumah tangga disebut juga sebagai Perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Dengan memiliki PIRT, pemilik usaha bisa menjual produknya secara luas dan resmi.
Selain itu, 15 digit nomor PIRT yang tercantum pada sebuah produk akan membuat konsumen merasa lebih aman dalam mengonsumsinya, karena makanan atau minuman yang diproduksi telah memenuhi standar produk pangan yang layak.
Punya PIRT harus jadi prioritas pemilik usaha rumah tangga, termasuk UMKM. Dengan PIRT, dapat membuka peluang bagi pengembangan bisnis di masa depan.
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam situs BPOM, menjelaskan cara mengurus atau membuat izin industri rumah tangga. Berikut langkah-langkahnya:
1. Menyiapkan Dokumen
Ketika mengajukan permohonan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen yang tertera di bawah ini:
- Data pelaku usaha, terdiri atas nama pelaku usaha, nama usaha, alamat lokasi lengkap, nomor KTP, dan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
- Data Pangan Olahan IRT yang didaftarkan.
- Rancangan Label Pangan, mengacu pada Peraturan BPOM mengenai Keamanan, Mutu, Manfaat, dan Gizi Pangan Olahan IRT.
2. Pendaftaran
Kamu dapat mendaftar secara daring di situs web Online Single Submission (OSS) atau datang ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah setempat.
3. Mengunggah Data di Aplikasi SPP-IRT
Setelah melengkapi data di OSS, pemohon dapat masuk ke aplikasi SPP-IRT di tautan ini dengan mengunggah data produk. Data produk meliputi jenis produk pangan, nama produk pangan, jenis kemasan, komposisi, proses produksi, cara penyimpanan, serta masa simpan.
4. Unggah Rancangan Label Produk
Langkah selanjutnya, yaitu mengunggah rancangan label produk. Jangan lupa untuk isi checklist label produk juga.
5. Penerbitan SPP-IRT
SPP-IRT akan diterbitkan dalam waktu satu hari setelah melakukan pendaftaran. Namun, kamu harus mengikuti proses pengawasan terhadap pemenuhan komitmen selama 3-6 bulan.
Hal ini mencakup Penyuluhan Keamanan Pangan, Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi, serta memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Jika ditolak, kamu direkomendasikan untuk mengurus izin edar ke BPOM.
Sebagai informasi, sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama, pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun.
Kedua, pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun. Kedua jenis PIRT tersebut bisa diperpanjang kembali setelahnya.
Keuntungan Memiliki Izin PIRT bagi UMKM
Memiliki izin PIRT punya banyak keuntungan bagi pelaku usaha rumahan ataupun UMKM. Nah, apa saja itu? Yuk, simak daftar ini:
1. Meningkatkan Legalitas Usaha
Dengan memiliki PIRT, para pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha yang sah dan terdaftar di pemerintah. Hal ini dapat membantu UMKM dalam mengakses berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah, seperti bantuan modal, pelatihan, dan pengembangan usaha.
2. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Izin industri rumah tangga juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha UMKM di mata konsumen. Konsumen akan lebih percaya dan merasa aman untuk membeli produk dari UMKM yang memiliki izin usaha yang sah.
3. Meningkatkan Daya Saing Usaha
Dengan memiliki izin industri rumah tangga, UMKM dapat memproduksi produk dengan skala yang lebih besar dan memenuhi permintaan pasar yang lebih tinggi. Hal ini dapat membantu UMKM dalam meningkatkan daya saing usaha dan memperluas pangsa pasar.
4. Meningkatkan Kualitas Produk
Izin industri rumah tangga juga dapat membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan. UMKM dapat memperoleh pelatihan dan dukungan dari pemerintah dalam hal teknologi produksi, manajemen kualitas, dan inovasi produk.
5. Meningkatkan Kesadaran Hukum
Dengan memiliki izin industri rumah tangga, UMKM dapat memperoleh pengetahuan dan kesadaran hukum yang lebih baik terkait dengan hak dan kewajiban sebagai pengusaha.
Hal ini dapat membantu UMKM dalam menghindari masalah hukum dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Nah, itu dia sekelumit informasi tentang industri rumah tangga dan tata cara memperoleh izinnya, serta manfaatnya bagi UMKM. Masih bingung mau usaha apa? Coba cek ide usaha modal 1 juta dari kami. Semoga informasi ini bisa bermanfaat buat para pejuang UMKM!