Pernah dengar tentang Nomor Induk Berusaha (NIB)? NIB sendiri singkatnya merupakan nomor identitas pelaku usaha sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020, dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan produk baik barang maupun jasa.
Bagi UMKM, penting, nih, kenali lebih jauh tentang apa itu NIB. Soalnya, NIB tidak hanya sebagai identitas bagi para pelaku usaha, tetapi juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas ekspor impor.
Artinya, NIB menjamin legalitas usaha kamu, selain menambah peluang usaha, seperti fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapat pelatihan, serta kesempatan ikut pengadaan barang atau jasa yang dilaksanakan pemerintah.
Psst, nilai tambah lainnya yang bisa kamu dapat dengan memiliki NIB adalah bisa dengan mudah mengajukan izin-izin usaha lainnya, seperti izin PIRT (Produk Pangan Industri Rumah Tangga) dan kepemilikan sertifikat halal bagi UMKM.
Nah, bagi pejuang UMKM yang mau coba ikutan naik kelas, simak info seputar NIB di bawah ini, ya!
Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Menurut BKPM, NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) yang ada di BKPM. Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS.
Penerbitan NIB melalui OSS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB baru bisa diterbitkan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data dengan lengkap. NIB sendiri berbentuk 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.
Fungsi NIB Bagi Pemilik Usaha
Setelah tahu apa itu NIB, mari pelajari apa saja fungsinya. Tak hanya sebagai identitas usaha kamu saja, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan memiliki hak akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB, yaitu selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Selain itu, pembuatan NIB ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis!
Jika ditanya kepemilikan NIB wajib atau tidak, tentu saja jawabannya wajib. Namun kamu jangan melihatnya sebagai beban administrasi. Soalnya NIB memiliki sejumlah fungsi yang bisa menguntungkanmu:
- Pelaku usaha akan memperoleh dokumen lainnya, seperti NPWP Badan atau Perorangan jika belum memiliki, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, notifikasi kelayakan peroleh fasilitas fiskal, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Data perizinan tersimpan dalam satu identitas. Dengan NIB, kamu akan langsung memperoleh akses untuk membuat izin-izin lainnya, seperti izin operasional dan izin komersial.
- NIB memangkas proses pengurusan izin.
- Mempercepat pengajuan izin dengan automatic approval dari sistem OSS.
- Memiliki NIB juga berarti usaha kamu mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Syarat NIB Perorangan: Siapkan Data dan Dokumen Usaha
Setiap pelaku usaha yang ingin memiliki NIB bisa melakukan pendaftaran melalui OSS. OSS sendiri ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM, atau non-UMKM, ya.
Sebelum mendaftarkan usaha, pastikan seperti apa bentuk usaha yang ingin kamu daftarkan NIB. Apakah bentuk usaha berupa perorangan UMKM, atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Hal ini penting agar proses pembuatan NIB bisa berjalan lancar.
Untuk mendapat NIB, ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
1. Persyaratan Dokumen
Ada dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan saat melakukan pendaftaran NIB, di antaranya:
- Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha.
- Bagi badan usaha berbentuk PT, yayasan, CV, koperasi, firma, dan persekutuan perdata, kamu harus melampirkan pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Kamu juga bisa menggunakan AHU Online untuk membantu proses pengesahan badan usaha.
- Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki lembaga penyiaran, kamu diminta menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
- Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.
- Jika kamu berencana atau sudah menggunakan tenaga kerja asing, diwajibkan memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
- Semua data disiapkan sebelum mendaftar NIB.
2. Data Tambahan
Sebelum mendaftar NIB melalui OSS, kamu juga harus sediakan sejumlah data-data tambahan terkait. Berikut ini daftarnya:
- Nama dan NIK
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha
- NPWP pelaku usaha perseorangan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
Cara Buat NIB Online
Setelah semua dokumen-dokumen terkait sudah disiapkan, hal selanjutnya yang kamuu tahu, yaitu cara mendaftar NIB secara online. Kamu bisa mulai mendaftar NIB melalui OSS. Berikut ini prosedurnya:
- Melakukan pendaftaran dengan mengakses laman OSS di www.oss.go.id.
- Masukkan NIK untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk pelaku usaha non-perseorangan.
- Setelah mendapatkan akses OSS, kamu bisa melakukan pendaftaran dengan mengisi data-data yang dimintakan.
- Jika kamu belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.
- Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah kamu mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
Sudah Punya NIB, Lalu Apa Manfaatnya Buat UMKM?
Jadi, sekarang kamu sudah tahu apa itu NIB, apa saja fungsinya, hingga bagaimana cara mendapatkannya. Mungkin kamu masih bertanya-tanya, perlu enggak ya saya repot-repot bikin?
Selain diwajibkan punya oleh pemerintah, kepemilikan NIB ternyata memiliki sejumlah manfaat bagi UMKM, lho. Ini dia daftarnya:
- Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank dengan bunga rendah.
- Memperoleh pelatihan dan pembinaan dari dinas terkait.
- Memberikan legalitas pada usaha.
- Memperoleh kemudahan dalam akses pembiayaan ke Lembaga keuangan seperti bank dan non bank untuk menambah modal usaha.
- Kemudahan memasuki komunitas UMKM lainnya.
Itu dia penjelasan mengenai apa itu NIB yang harus kamu tahu. Ternyata banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan jika memiliki NIB. Semoga info mengenai NIB bisa membantu usaha kamu makin tercerahkan ya, pejuang UMKM!