Di Indonesia masih banyak terjadi pelanggaran hak cipta ditemukan, loh! Hal ini disampaikan oleh Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Josefhin Mareta.
Ia mencontohkan pelanggaran hak cipta buku digital seperti scan dalam bentuk e-book, file sharing, atau penjualan tidak sah di marketplace.
“Ada juga pelanggaran hak cipta musik/lagu secara digital seperti cover lagu yang diunggah ke platform seperti YouTube dan Instagram tanpa seizin pemegang hak cipta, bootlegging seperti rekaman konser, rekaman penampilan di tv/film untuk kepentingan pribadi ataupun komersial,” kata Mareta, seperti yang dikutip dari Brin.go.id.
Memangnya, apa itu hak cipta? Kok masih banyak terjadi pelanggaran terkait hak cipta? Supaya lebih tahu mengenai apa itu hak cipta, contoh-contohnya, dan senarai tentang itu, para pejuang UMKM bisa baca di bawah ini.
Apa Itu Hak Cipta?
Hak cipta merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang mencakup banyak objek, seperti ilmu pengetahuan, seni, sastra, hingga program komputer. Peraturan terkait hak cipta, diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang ini bertujuan melindungi para pemegang hak cipta dan hak terkait. Harapannya, perekonomian negara dapat lebih optimal dari kontribusi hak cipta dan hak terkait lainnya.
Selain hak cipta, ada juga yang namanya “hak terkait”. Apa perbedaan di antara keduanya? Berikut ini pengertian hak cipta dan hak terkait menurut Ditjen Kekayaan Intelektual:
- Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Contoh Hak Cipta: Daftar Ciptaan yang Dapat Dilindungi
Nah, setelah tahu apa itu hak cipta, kamu perlu tahu juga karya apa saja yang bisa dilindungi oleh hak cipta. Ini dia jenis-jenis karya yang bisa dilindungi melalui hak cipta:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
- Arsitektur
- Peta
- Seni batik
- Fotografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Perlu diingat, hak cipta tidak melindungi karya-karyamu selamanya. Ada masa berlakunya. Jika sudah melewati masa perlindungan, karya-karya ciptaan tersebut bebas dipergunakan oleh publik.
Ini dia perincian masa perlindungan suatu ciptaan:
- Perlindungan hak cipta: seumur hidup pencipta + 70 tahun.
- Program komputer: 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Produser rekaman: 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- Lembaga penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Fungsi Hak Cipta
Hak cipta berfungsi untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya untuk terus menghasilkan karya baru.
Tujuan hukum hak cipta, yaitu untuk melindungi hak eksklusif, hak moral, dan ekonomi bagi pencipta karya. Berikut penjelasan lebih lanjut:
- Hak Eksklusif: Hak eksklusif adalah hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi karyanya. Artinya, siapa pun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual suatu karya cipta harus mendapatkan izin dari pembuatnya.
- Hak Moral: Hak moral berarti walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pembuat karya. Hak moral menjadikan karya akan selalu lekat dengan pembuatnya.
- Hak Ekonomi: Hak ekonomi memiliki arti bahwa pembuat karya berhak mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.
Nah, itu dia fungsi hak cipta. Namun hak cipta ternyata bisa dialihkan, lho! Peraturannya ada di pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta.
Bagaimana bisa? Hak cipta ternyata dapat dialihkan karena beberapa sebab. Misalnya, ada pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, dab berbagai sebab lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Tindakan pelanggaran hak cipta menurut hukum Indonesia, masuk ke dalam perkara pidana. Jenis-jenis pelanggaran, di antaranya pembajakan dan penyebaran ilegal suatu karya dan penggunaan karya cipta untuk komersial tanpa izin.
Pelanggaran jenis lain, yaitu pemalsuan karya tanpa izin dan penggunaan karya cipta tanpa izin untuk pendidikan maupun penelitian. Adapun berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) dan 113 UU Hak Cipta, beberapa pelanggaran hak cipta, yaitu:
- Menerbitkan salinan karya dan/atau mendistribusikan karya.
- Menerjemahkan karya tanpa izin pencipta.
- Membuat adaptasi, mengubah, atau melakukan transformasi ciptaan tanpa persetujuan dari pencipta.
- Menggelar pertunjukan karya secara ilegal.
- Melakukan pengumuman ciptaan.
- Melakukan komunikasi terhadap ciptaan.
- Menyewakan ciptaan dengan tujuan komersial.
Cara Mendaftarkan Hak Cipta
Kalau kamu punya karya anyar dan ingin daftarkan hak cipta, berikut ini langkah-langkahnya:
- Mengakses situs DJKI.
- Melakukan registrasi untuk dapat username dan password.
- Login ke situs.
- Mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Melakukan pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu pengecekan hak cipta.
- Mendapatkan sertifikat hak cipta.
Oh iya, biaya pendaftaran hak cipta bervariasi tergantung pada jenis permohonan dan metode pendaftaran (secara elektronik atau manual).
Misalnya, biaya permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk hak terkait untuk UMKM, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintahan, dikenakan biaya Rp200.000 jika dilakukan secara elektronik, sedangkan jika dilakukan secara manual biayanya Rp250.000.
Manfaat Hak Cipta bagi UMKM
Hak Kekayaan Intelektual (HKI), termasuk hak cipta, memiliki berbagai manfaat bagi UMKM, seperti:
- Perlindungan hukum: Mendaftarkan hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada pencipta dan produknya, termasuk nilai ekonomisnya.
- Pencegahan klaim merek: Mendaftarkan hak cipta dapat mencegah kompetitor mengeklaim merek kamu. Selain itu, mencegah timbulnya sengketa merek dan memberikan perlindungan hukum jika pengakuan dan klaim dari pihak lain.
- Mempermudah proses pengalihan dan lisensi: Jika UMKM ingin melakukan ekspansi seperti franchise, hak cipta akan mempermudah dalam hal lisensinya. Segala bentuk perluasan atau peralihan bisnis akan berada di bawah perlindungan hukum yang legal.
- Mempermudah proses penawaran saham publik atau investasi: Jika suatu saat kamu bisa masuk ke dalam penawaran saham publik atau initial public offering (IPO), punya hak cipta akan mempermudah proses tersebut.
- Antisipasi pelanggaran hak cipta oleh pihak lain: Hak cipta berperan untuk mencegah pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual seorang pelaku usaha.
- Memperluas cakupan pasar lokal: Punya hak cipta berarti pelaku usaha diharapkan untuk terus berinovasi dan memperluas jangkauan pasar di setiap industrinya.
Itu dia penjelasan mengenai apa itu hak cipta yang perlu kamu ketahui. Ternyata ada banyak manfaat pentingnya punya hak cipta, termasuk bagi para UMKM. Selain hak cipta, bisnis kamu juga butuh NIB, lho. Ketahui cara membuat NIB di sini.