Wahai para Pejuang UMKM yang sedang merintis dan memajukan usahanya, kamu perlu tahu soal jenis-jenis usaha, lho.
Bentuk usaha yang paling sederhana adalah usaha perseorangan yang dimulai oleh seorang individu. Contohnya, toko kelontong atau usaha rumahan yang tergolong juga sebagai UMKM.
Nah, makin berkembang sebuah bisnis, bentuk badan usaha juga bisa berubah jadi makin kompleks. Terkadang, jenis usaha juga bisa berbeda tergantung dari tujuan atau karakteristik usaha.
Nah, apa saja jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia? Yuk, kita kupas lebih lanjut dalam artikel Cerita UMKM yang satu ini.
Pengertian Usaha
Sebelum kita mengetahui apa saja jenis-jenis usaha, mari kita pahami terlebih dahulu konsep usaha dalam perspektif ekonomi dan bisnis.
Mengutip dari The Economic Times, pengertian usaha mencakup berbagai aktivitas yang dilakukan untuk menghasilkan uang dengan cara mengubah sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen.
Hal ini mencakup beragam jenis bisnis, baik yang berorientasi pada keuntungan maupun yang bersifat non-profit. Faktor kepemilikan juga membedakan jenis-jenis bisnis, seperti perusahaan perseorangan, kemitraan, dan perusahaan korporasi.
Dalam konteks hukum, usaha didefinisikan sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Definisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Konsep usaha juga memiliki implikasi ekonomi yang berbeda, tergantung pada sudut pandangnya. Dalam ekonomi mikro, usaha berkaitan dengan perilaku konsumen, perusahaan, dan penentuan harga pasar.
Di sisi lain, dalam ekonomi makro, usaha mencakup perubahan ekonomi yang memengaruhi rumah tangga, perusahaan, dan pasar secara keseluruhan.
Salah satu model usaha yang umum, yaitu usaha kelompok. Dalam sebuah usaha kelompok, terdapat beberapa individu atau entitas bergabung untuk membentuk atau berbagi bisnis baru atau yang sudah ada.
Setiap anggota kelompok memiliki peran dan tanggung jawab yang ditentukan, dan mereka biasanya berbagi keuntungan, kerugian, modal, dan risiko sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Model ini diterapkan dalam berbagai sektor ekonomi dan dapat berupa kemitraan umum, kemitraan terbatas, atau koperasi, tergantung pada struktur dan tujuan bisnisnya.
Dengan demikian, usaha tidak hanya mencakup kegiatan komersial, tetapi juga mencerminkan kerja sama dan berbagai bentuk organisasi yang bertujuan mencapai tujuan bisnis yang sama.
Jenis-Jenis Usaha
Nah, setelah tahu pengertian usaha, kini kita bahas soal jenis-jenis usaha. Seperti yang disebutkan di atas, selain dilakukan oleh perorangan, usaha juga dilakukan secara berkelompok.
Tidak hanya melibatkan para pendiri atau pegawai internal, sebuah usaha juga dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti pemberi modal, mitra, hingga peraturan perundang-undangan.
Pemahaman yang baik tentang perbedaan antara jenis-jenis usaha, menjadi penting agar kita bisa mengelola dan mengembangkan bisnis dengan efektif.
Nah, agar mudah dipahami, berikut ini pengategorian usaha berdasarkan sejumlah kriteria.
1. Usaha Berdasarkan Kegiatannya
Usaha atau badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan atau sektor bisnis yang digeluti. Kita tentunya tahu ada banyak bidang industri di dunia ini, dan ke depannya bidang industri baru akan terus berkembang.
Namun, secara umum kegiatan usaha dapat dibagi ke dalam lima kelompok ini:
- Perdagangan: Usaha yang bergerak dalam kegiatan jual beli barang atau jasa. Perdagangan melibatkan aktivitas jual beli barang atau jasa antara produsen dan konsumen, atau antara dua pihak yang berbeda.
- Industri: Usaha ini melakukan produksi barang secara massal atau dalam jumlah besar, melalui proses manufaktur atau produksi.
- Jasa: Usaha ini memberikan penawaran dalam bentuk pelayanan, bukan produk fisik. Penyediaan layanan bisa diberikan kepada individu, bisnis, atau pemerintah. Contohnya, layanan kesehatan, keuangan, pendidikan, dan transportasi.
- Agraris: Usaha ini melibatkan pengolahan sumber daya alam yang berasal dari tumbuhan dan hewan. Contohnya, usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan yang berfokus pada pengolahan sumber daya alam.
- Usaha Ekstraktif: Berbeda dengan agraris, usaha estraktif melakukan pengelolaan sumber daya alam yang sifatnya lebih ke arah eksplorasi dan eksploitasi. Contohnya, eksploitasi sumber daya alam, seperti pertambangan, minyak, gas bumi, serta pengeboran.
2. Usaha Berdasarkan Kepemilikan Modal
Berdasarkan kategori ini, setidaknya ada empat jenis usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), serta Badan Usaha Campuran.
Semua ini merupakan jenis-jenis usaha yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikan modal. Berikut ini penjelasannya yang lebih terperinci.
- BUMN: Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. Penyertaan modal dilakukan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN sering kali memiliki peran strategis dalam pengembangan ekonomi nasional.
- BUMD: Serupa dengan BUMN, tetapi BUMD dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD melakukan kegiatan komersial atas nama pemerintah di tingkat provinsi, kota atau kabupaten.
- BUMS: Merupakan badan usaha yang sepenuhnya dimiliki dan dioperasikan oleh swasta atau individu. Meski dijalankan oleh pihak non-pemerintah, BUMS turut berkontribusi pada perekonomian nasional.
- Badan Usaha Campuran: Kepemilikan usaha ini dibagi antara pemerintah dan swasta, baik secara setara maupun tidak.
3. Badan Usaha Berdasarkan Wilayah Negara
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Badan Usaha Penanaman Modal Luar Negeri (PMA) adalah dua kategori badan usaha yang diklasifikasikan berdasarkan wilayah negara.
Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai keduanya dalam penjelasan terperinci di bawah ini.
- PMDN: Merupakan badan usaha yang modalnya berasal dari dalam negeri dan dioperasikan di dalam wilayah Indonesia. PMDN berperan penting dalam menggerakkan perekonomian domestik.
- PMA: Sebaliknya, PMA adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya berasal dari luar negeri. PMA memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas investasi dan membuka peluang kerja di Indonesia.
Bentuk Badan Usaha
Setelah mengetahui jenis-jenis usaha, masih ada berbagai bentuk badan usaha yang perlu kamu ketahui, lho.
Misalnya, BUMN terbagi lagi dalam beberapa bentuk badan usaha, seperti Perusahaan perseroan, perusahaan jawatan, dan perusahaan umum. Nah, untuk perusahaan swasta, lebih banyak lagi bentuk badan usahanya.
Sebelum tahu apa saja bentuknya, mari kita pahami dahulu apa itu badan usaha. Badan usaha merupakan entitas yang memiliki keberadaan yuridis, teknis, dan ekonomis dengan tujuan utama mencari laba atau keuntungan.
Badan usaha mencakup berbagai bentuk lembaga yang berbeda, tidak hanya dalam bentuk perusahaan saja. Di sini kita bakal menjelajahi sepuluh bentuk badan usaha yang umum dijumpai dalam dunia bisnis.
1. Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan merupakan badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham, tetapi ada campur tangan negara di dalamnya. Setidaknya, negara punya 51% saham dalam perusahaan ini.
Contoh yang termasuk dalam kategori ini, yaitu PT Telkom Indonesia, PT Pertamina, dan empat bank milik BUMN, seperti Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BNI.
2. Perusahaan Umum
Perusahaan Umum atau perum adalah badan usaha milik negara yang tidak memiliki struktur saham dan bertujuan untuk melayani kepentingan umum sambil mencari keuntungan.
Contohnya adalah Perum Perhutani yang bertugas dalam pengelolaan hutan negara. Lainnya, ada Perum DAMRI yang bergerak dalam bidang jasa transportasi darat.
3. Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan adalah bentuk badan usaha yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Fokusnya pada pemenuhan hajat hidup orang banyak, sehingga mencari keuntungan bukanlah tujuan utamanya.
Salah satu contohnya adalah TVRI, stasiun televisi nasional milik pemerintah. Sebelumnya, TVRI merupakan perusahaan jawatan. Namun, mengutip dari Kumparan, statusnya berubah menjadi PT pada 17 April 2002.
4. Perusahaan Perseorangan
Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal. UMKM bisa masuk dalam kategori ini.
Contoh dari jenis badan usaha ini, bisa berupa toko kelontong, warung kopi, hingga usaha rumahan milik individu.
5. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang modalnya terdiri dari saham-saham dan pemiliknya memiliki bagian sesuai dengan saham yang dimilikinya.
Saham dapat diperjualbelikan, sehingga kepemilikannya dapat berubah tanpa perlu membubarkan perusahaan. Contoh PT yang terkenal adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
6. Firma
Firma merupakan bentuk usaha yang tidak tergolong badan hukum. Ini ditandai dengan tidak adanya pemisahan harta pribadi pengurus dan badan usaha.
Dalam sebuah firma, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama.
Firma biasanya jadi pilihan badan usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh firma, yaitu firma hukum yang beroperasi dengan nama bersama.
7. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV merupakan persekutuan komanditer yang dibuat oleh dua orang atau lebih. Ada anggota yang memiliki tanggung jawab tak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab terbatas.
Contoh CV bisa berupa toko di mana ada pemilik yang bertanggung jawab penuh dan pemilik yang hanya menyumbangkan modal.
8. Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata atau Maatschap adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang memiliki profesi sama untuk menghimpun barang atau keahlian ke dalam persekutuan dengan tujuan memperoleh profit.
Contoh dari persekutuan perdata adalah kantor hukum atau kantor akuntan publik yang dijalankan oleh orang-orang yang berprofesi sama.
9. Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh individu atau badan hukum koperasi dengan tujuan memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Contoh koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi petani. Segala sesuatu tentang koperasi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
10. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mencari keuntungan. Biasanya, yayasan bergerak dalam bidang kemanusiaan, keagamaan, dan sosial.
Meski tujuan utamanya bukan cari keuntungan, yayasan tetap bisa mencari pendapatan melalui badan usaha yang didirikan. Pendapatan ini digunakan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha di bawahnya, tidak untuk memperkaya pemilik yayasan.
Contoh yayasan adalah yayasan sosial yang membantu korban bencana alam atau yayasan pendidikan yang memberikan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu.
Nah, itu dia penjelasan mengenai jenis-jenis usaha hingga bentuk badan usaha. Semoga informasi ini bisa menjadi acuan bagi para pejuang UMKM yang hendak mengembangkan usahanya.