Ini Cara Mengurus Sertifikat Halal, UMKM Wajib Punya!

Awal 2024, pemerintah mewajibkan tiga kelompok produk untuk melakukan sertifikasi halal hingga 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Mengutip dari Bisnis, ada 3 kelompok produk yang harus bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong produk makanan dan minuman. Ketiga, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kalau kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, jika ketiga produk tersebut belum bersertifikat halal, akan ada sanksinya.

Sanksi yang diancamkan juga bermacam-macam. Mulai dari peringatan tertulis, denda administratif maksimal Rp2 miliar, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.

Wah, agak seram ya, Pejuang UMKM! Namun jangan keburu takut dulu. Yuk, kita pahami bersama apa itu sertifikasi halal, cara mendapatkannya dan apa saja manfaat punya sertifikat halal bagi pelaku usaha.

Apa Itu Sertifikat Halal?

sertifikat halal, umkm
Sertifikat halal jadi jaminan bagi pelaku usaha dan konsumen untuk peroleh produk dan jasa sesuai syariat Islam. (Sumber: Freepik.com/nikodwiyantoro0).

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Isu soal halal jadi perhatian besar bagi muslim dalam kehidupannya. Apa yang dikonsumsi dan dipakai sehari-hari tak lepas dari pertanyaan suatu produk halal atau tidak.

Nah, sertifikat halal jadi jaminan kehalalan suatu produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Dengan punya sertifikat halal, konsumen dan pemilik usaha juga semakin diuntungkan. Konsumen merasa aman mengonsumsi sesuatu yang terbukti halal, pemilik usaha juga akan makin dipercaya usahanya oleh masyarakat.

Soal sertifikasi halal ini, pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan PP No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kalau produk usaha kamu sudah punya label halal, jaminan kualitas yang diberikan kepada konsumen akan berdampak positif terhadap usaha. Soalnya, kebanyakan orang muslim akan terlebih dahulu melihat suatu produk dari ada tidaknya label halal.

Fungsi, Tujuan, dan Manfaat Sertifikasi Halal

sertifikat halal, umkm
Pemilik usaha punya label halal membuat konsumen makin percaya dan yakin mengonsumsi produknya (sumber: Freepik.com/odua).

Punya sertifikat halal bagi produk itu enggak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, loh. Ada sejumlah fungsi, tujuan, dan manfaat lain kalau punya label halal bagi produk usaha kamu.

Nah, apa saja itu? Yuk, kita pelajari satu per satu fungsi, tujuan, dan manfaatnya. Ini dia daftar lengkapnyanya!

1. Fungsi Sertifikat Halal

  • Punya keunggulan dalam persaingan usaha, apalagi dari para kompetitor yang belum melakukan sertifikasi halal.
  • Bukti legal pada produk atau jasa, termasuk bahan baku dan alur pengadaan produk, jika barang dan layanan yang diberikan sudah sesuai dengan syariat agama Islam.
  • Logo halal yang dicantumkan pada produk bisa menghindarkan bisnis dan produk dari tuduhan tak berdasar.
  • Memudahkan konsumen membuat keputusan untuk membeli produk kamu.
  • Menjadi standar pembuatan makanan, minuman, obat-obatan hingga kosmetik telah terjamin dilaksanakan sesuai syariat Islam.
  • Memudahkan pelaku usaha menjangkau pasar dan konsumen dengan demografi muslim lebih besar dan luas.
  • Pelaku usaha turut membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi dan menjamin produk dan layanan halal diberikan kepada masyarakat.
  • Pemilik usaha yang sudah tersertifikasi halal bisa resmi menempelkan label halal pada setiap kemasan produk yang dipasarkan.

2. Tujuan Sertifikat Halal

  • Memperluas pasar: Label halal memberikan nilai tambah bagi produk dan membantu memperluas pasar. Misalnya, untuk bisa masuk pasar-pasar grosir modern, kepemilikan sertifikat tersebut sudah menjadi persyaratan. Selain itu, ini juga bisa menjadi tiket masuk pasar ekspor ke banyak negara-negara muslim.
  • Membangun mutu produk: Tujuan utama sertifikasi halal, yaitu membantu mutu suatu produk yang halal dari mulai bahan-bahan hingga proses pembuatannya.
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen: Punya label halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya konsumen muslim.
  • Menjangkau pasar yang lebih luas: Dengan sertifikasi halal, produk kamu dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya halal: Sertifikasi halal juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengonsumsi produk dan jasa halal.
  • Memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal UMKM: Label halal memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal yang dihasilkan oleh UMKM.

3. Manfaat Memiliki Sertifikat Halal

  • Kualitas produk terjamin: Sertifikat halal menjadi penjamin bahwa produk yang dijual merupakan produk yang berkualitas.
  • Meningkatnya kepercayaan konsumen: Kepercayaan konsumen menjadi meningkat, khususnya konsumen muslim.
  • Punya unique selling point: Produk berlabel halal dapat menjadi nilai jual unik bagi produk UMKM.
  • Meningkatkan pasar yang lebih luas: Produk kamu bisa menjangkau pasar yang lebih luas, apalagi Indonesia merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim.
  • Meningkatkan nilai tambah: Sertifikat halal membantu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
  • Meningkatkan daya saing bisnis: Daya saing bisnis atau usaha kamu jadi meningkat, karena punya nilai lebih dibanding kompetitor lainnya.

Cara Mengurus Sertifikat Halal

sertifikat halal, umkm
Pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis dan memperluas produknya ke pasar konsumen muslim (sumber: Freepik.com/odua).

Bagi kamu, Pejuang UMKM yang mau mendaftarkan produk usahamu untuk dapat label halal, ada dua cara mengurus sertifikat halal yang perlu kamu ketahui.

Namun sebelum mempelajari caranya, kamu perlu tahu tentang masa berlaku sertifikat halal. Berdasarkan pasal 42 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.

Menurut informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian Agama, ada dua jenis alur dan syarat pendaftaran, yaitu Sertifikat Halal Reguler dan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI). Mari kita pelajari alur pendaftaran dari dua jenis sertifikasi ini.

1. Alur Pendaftaran Sertifikat Halal Reguler

  • Sebelum mendaftar, pastikan pelaku usaha mempunyai email aktif dan NIB Berbasis Resiko (jika belum, silahkan daftar atau migrasi NIB melalui https://oss.go.id).
  • Pelaku usaha membuat akun, kemudian mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mengisikan data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
  • BPJPH memverifikasi kesesuain data dan kelengkapan dokumen permohonan.
  • LPH menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL.
  • Pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dengan format PDF di SIHALAL.
  • BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen) di SIHALAL.
  • LPH melakukan proses pemeriksaan (audit) dan mengunggah Laporan Pemeriksaan di SIHALAL.
  • Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL.

2. Alur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (SEHATI)

  • Pelaku usaha membuat akun melalui https://ptsp.halal.go.id/ (SIHALAL).
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL.
  • Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha selama sekitar 10 hari.
  • BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendamping PPH.
  • Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).
  • Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan proses halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk. Proses ini memakan waktu 1 hari.
  • BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal. Proses ini memakan waktu 1 hari.
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL.
  • Pelaku usaha mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.

Nah, itu dia informasi seputar sertifikat halal yang perlu kamu ketahui. Jika ingin tahu lebih lanjut soal sertifikasi halal, kamu bisa kunjungi akun Instagram resmi BPJPH di @halal.indonesia.

Semoga artikel ini bisa jadi pencerahan buat kamu yang masih bingung mau daftar sertifikat halal bagi usaha, ya. Perlu kamu tahu juga, selain sertifikasi halal, UMKM juga wajib punya NIB alias Nomor Induk Berusaha, lho! Pelajari cara mengurusnya di sini

Cerita Lainnya

Artikel Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *